Larangan penggunaan USB Port
FlashDisk sebagai media transfer data

  

Larangan penggunaan USB Port
FlashDisk sebagai media dan storage transfer data atau file yang dapat menyebabkan sumber Virus, Phishing, Ransomware, Malware, DoS (Denial of Service) dan lainnya

Pengunaan USB Port FlashDisk yang sudah di atur dalam ketentuan Cyber Security, tidak dapat di gunakan dalam lingkungan pekerjaan ( Blokir Akses ).

Seperti Laptop Inventaris dan Komputer operasional kerja, IT melakukan pemantauan secara berkala melalui kegiatan Preventive setiap minggu.

Bagaiman cara mengirim dan menerima kiriman data ?

  1. Dapat menggunakan Fasilitas Google Drive ( Free )
  2. Applikasi website WeTransfer ( Free )
  3. Ftp dan Webdav server fasilitas perusahaan dikelolah dengan internal IT
  4. Fasilitas Email perusahaan
  5. OM applikasi standard perusahaan dikelola IT Internal
  6. Antar jaringan Local Area Network ( Lan )

 

9 Ancaman Cyber Security


ISO 27001
Hub  IT jika ada pertanyaan lainnya